Dua Cawalkot Jaksel Ditolak DPRD DKI, Ini Kata Wagub Riza

DPRD DKI Jakarta menolak dua nama Cawalkot Jaksel yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Februari 2021 | 21:49 WIB
Dua Cawalkot Jaksel Ditolak DPRD DKI, Ini Kata Wagub Riza
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

Yani diketahui punya rekam jejak yang kurang baik saat menjadi Camat Penjaringan.

Saat jadi camat, Yani diketahui pernah menodongkan senjata airsoft gun kepada kerabatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji. [Suara.com/Chyntia Sami B]

Dalam mengisi jabatan wali kota dan bupati di DKI Jakarta, gubernur di DKI harus mengajukan nama calon pejabat definitif kepada DPRD DKI Jakarta untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.

Baca Juga:Ada Pedagang Tanah Abang Tolak Vaksin, Anies: Mulai dari Siap yang Dulu

Dalam Pasal 19 ayat 2 di Undang-Undang tersebut dijelaskan jabatan wali kota/bupati diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS dan memenuhi persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini