SuaraJakarta.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) bakal ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Tangsel 2020, pada Sabtu (20/2/2021) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel bakal menetapkan pasangan Ben-Pilar ditetapkan sebagai paslon terpilih usai adanya putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Tangsel.
"Penetapan pasangan calon akan kita laksanakan 20 Februari," kata salah satu Komisioner KPU Tangsel Achmad Mudjahid saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Mudjahid menerangkan, acara penetapan paslon terpilih bakal dihadiri peserta terbatas. Yakni, masing-masing pasangan calon peserta Pilkada, Bawaslu, Forkopimda dan partai pengusung.
Baca Juga:Gugatan Pilkada Tangsel Ditolak, Benyamin ke Lawan: Patuhi Putusan MK
"Nanti peserta yang datang akan dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," terangnya.
Dia meminta agar paslon terpilih tak membawa massa yang menimbulkan kerumunan.
"Diharapkan jangan ada arak-arakan dan kerumunan di lokasi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tangsel Definitif Taufiq MZ menuturkan, putusan hasil penetapan paslon terpilih Pilkada Tangsel 2020 itu sudah final. Tak bisa diganggu gugat lagi.
"Keputusan MK final dan mengikat serta peradilan Pemilu yang terakhir. Sudah selesai di MK," singkatnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel, Benyamin: Alhamdulillah, Lega!
Diketahui sebelumnya, hasil Pilkada Tangsel 2020 itu disengketakan oleh paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ke MK lantaran diduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. (TSM).
- 1
- 2