Gugatan Pilkada Tangsel Ditolak, Benyamin ke Lawan: Patuhi Putusan MK

Ia bersyukur dengan keputusan itu berarti dia dan Pilar sah sebagai pasangan pemenang Pilkada Tangsel 2020.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Februari 2021 | 17:26 WIB
Gugatan Pilkada Tangsel Ditolak, Benyamin ke Lawan: Patuhi Putusan MK
Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yakni nomor urut satu Muhammad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, nomor urut dua Siti Nur Azizah - Ruhamaben dan nomor urut tiga Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan mengikuti debat Pilkada Tangsel, Minggu (22/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Calon Wali Kota Tangsel terpilih, Benyamin Davnie, meminta kepada pemohon gugatan dan lawannya di Pilkada Tangsel 2020 untuk berbesar hati menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya saya berharap bahwa semua pihak legowo lah dengan putusan MK ini. Ini putusan hukum final, kita patuhi saja putusan hukum ini," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Diberitakan sebelumnya, MK telah menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020, Rabu (17/2/201).

Dalam gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 itu, pihak pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djohohadikusumo.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel, Benyamin: Alhamdulillah, Lega!

Rahayu tak lain merupakan keponakan Menteri Pertahanan dan juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel). Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sengketa Pilkada yang disiarkan secara daring pada, Rabu (17/2/2021).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Terkait putusan MK ini, Benyamin Davnie mengaku lega. Ia bersyukur dengan keputusan itu berarti dia dan Pilar sah sebagai pasangan pemenang Pilkada Tangsel 2020.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo soal Sengketa Pilkada Tangsel

"Saya lega dengar putusan tadi. Ya Ahamdulillah dengan ditolaknya atau tidak diterimanya gugatan pasangan calon nomor 01, berarti MK menetapkan kami pasangan pemenang," tuturnya.

Benyamin menambahkan pihaknya juga menggelar nonton bareng putusan MK tersebut bersama tim kuasa hukumnya di Jakarta.

"Tadi ada nonton bareng bersama tim pengacara di posko tim hukum di Jakarta. Langsung sujud syukur mengucapkan syukur Alhamdulillah," tuturnya.

Terkini, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU Tangsel untuk menetapkan dirinya dan Pilar sebagai paslon terpilih Pilkada Tangsel 2020.

"Saya menunggu KPU Kota Tangsel untuk menetapkan pemenang peraih suara terbanyak. Saya harap sih bisa secepatnya biar cepat mimpin Tangsel. Tapi tetap pelantikannya April menunggu akhir jabatan pimpinan saat ini," pungkasnya.

Diketahui, KPU Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangsel 2020.

Hasilnya, paslon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu, meraih 205.309 suara, paslon 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini