MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo soal Sengketa Pilkada Tangsel

Paslon nomor 1 meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tangsel di seluruh TPS.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Februari 2021 | 16:54 WIB
MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo soal Sengketa Pilkada Tangsel
Paslon Pilkada Tangsel nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Posko Pemenangan Resto Anggrek, Serpong, Kamis (10/12/2020). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Keputusan ini diambil MK dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (17/2/2021).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian isi bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MK.

Dalam gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 itu, pihak pemohon adalah paslon Muhamad-Rahayu.

Baca Juga:Bupati Pandeglang Berterima Kasih pada Masyarakat atas Hasil Putusan MK

Sekadar untuk diketahui, Rahayu merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel). Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Diberitakan sebelumnya, paslon nomor 1 meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tangsel di seluruh TPS.

Dalilnya karena terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel, 9 Desember 2020 lalu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhamad-Rahayu, Swardi Aritonang.

Baca Juga:MK Tolak 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Alasannya

Pelanggaran TSM tersebut didalilkan turut melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak