Dalam penggerebekan klinik ilegal tersebut polisi mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka yakni SW alias dr. Y
Penyelidikan terhadap latar belakang pelaku juga menemukan bahwa tersangka adalah seorang tenaga kesehatan.
Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit.
Sangat Berbahaya
Baca Juga:Polisi Sebut Publik Figur Pernah Jadi Pasien Dokter Kecantikan Palsu
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan praktek tersebut sangat membahayakan bagi pasiennya.
"Tindakan yang dilakukan ini, betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan, bahkan oleh dokter yang tidak terlatih," ujar Sulung.
Dia menambahkan dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.
"Kita sudah cek juga laporannya bahwa (dampak) yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta.
Baca Juga:dr Cynthia Jayanto Ungkap Suka Duka Bisnis Klinik Kecantikan Saat Pandemi