Jambret Berujung Kematian di Tangerang, Pelaku Dihantui Korban Dalam Mimpi

"Korban sempat dirawat selama empat hari lima malam di rumah sakit dan saat ini dinyatakan meninggal," tuturnya.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Februari 2021 | 16:02 WIB
Jambret Berujung Kematian di Tangerang, Pelaku Dihantui Korban Dalam Mimpi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers pengungkapan kasus jambret yang menewaskan korban, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang berhasil menangkap seorang terduga pelaku jambret berinisial RS yang berujung kematian korban.

Pelaku berusia 26 tahun itu ditangkasp di kawasan Kali Deres, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu (3/2/2021) pukul 17.49 WIB.

Ketika itu RS mendekati korban Jennie (54) yang tengah mengendarai motor seorang diri.

Baca Juga:Sudah 5 Hari, Perumahan Periuk Tangerang Masih Banjir hingga 2 Meter

Korban yang mengendarai motor dengan nomor polisi B 4225 SJW, melaju di Jalan Mawar Poris Indah Blok C, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Mengetahui pelaku sendirian mengendarai sepeda motor kemudian pelaku mendekat dan melakukan jambret atau menarik tas," ujar Deonijiu kepada wartawan, Rabu (24/2/2021)

Melihat kesempatan itu, pelaku langsung menjambret harga benda korban, berupa satu unit HP dan tas berisi uang tunai.

"Total kerugian dialami korban sebesar Rp 2 juta," tuturnya.

Deonijiu juga mengatakan bahwa korban mengalami luka parah akibat menabrak tembok. Karena tanpa sadar melakukan  gaspol kendaraannya.

Baca Juga:Viral Jambret HP Bocah di Jaksel, Polisi: Pelaku Spesialis Jambret Jalanan

"Korban sempat dirawat selama empat hari lima malam di rumah sakit dan saat ini dinyatakan meninggal," tuturnya.

Sementara itu, RS mengaku menyesal melakukan perbuatannya hingga telah menghilangkan nyawa orang lain.

RS juga mengatakan bahwa dirinya setiap hari merasa dihantui korban. Ia juga mengaku nekat melakukan aksi jambret dengan dalih untuk makan sehari-hari.

"Iya saya dihantuin tiap malam di dalam mimpi. Saya juga menyesal, karena saya sebenarnya tidak ada niat tadi mengambil HP korban. Saya untuk makan sehari-hari," ujar RS.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini