SuaraJakarta.id - NUN (24) dan AQ (27), dua pelaku jambret HP seorang bocah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diringkus polisi. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
NUN yang menjambret HP korban, ditangkap di Johan Baru, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara AQ diringkus di Bekasi, Rabu (17/2) pukul 03.00 WIB.
"Alhamdulillah tadi malam berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyahe, Rabu (17/2/2021).
Azis menjelaskan penjambretan terjadi pada Minggu (14/2/2021) pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku melancarkan aksinya secara random.
Baca Juga:Pulang Mancing, Pemuda Ini Nekat Jambret Ibu Hamil
"Pelaku berkeliling mencari korban. (Targetnya) random. (Pelaku) melewati Jalan Bayem, di situ bertemu dengan sekelompok anak kecil," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menjambret HP korban.
"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat (kepada) korban. Ketika korban lengah telepon seluler korban dirampas," tuturnya.
Azis mengatakan korban sempat mengejar pelaku. Namun karena masih anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran tersebut.
"Pelaku bergegas melarikan diri dan korban hanya bisa mengejar karena korbannya anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," kata tutupnya.
Baca Juga:Jambret Kalung & Tendang Emak-Emak di Tangerang, Syahroni Ngaku Gelap Mata
Aksi jambret ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Hanya berselang dua hari dari kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Azis mengatakan bahwa pelaku adalah spesialis jambret. Pelaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di daerah Jakarta Selatan.
"Mereka ini spesialis jambret jalanan. Sasaran korbannya adalah random dan mencari korban yang lengah dan lemah," tuturnya.
Azis menambahkan salah satu pelaku, yakni AQ, merupakan residivis. Ia merupakan napi asimilasi.
"Iya pembawa motor residivisnya. (Pelaku) termasuk napi asimilasi," terang Azis.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim