Azis mengatakan bahwa pelaku adalah spesialis jambret. Pelaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di daerah Jakarta Selatan.
"Mereka ini spesialis jambret jalanan. Sasaran korbannya adalah random dan mencari korban yang lengah dan lemah," tuturnya.
![Dua pelaku jambret HP bocah di Kebayoran Baru, Jaksel, yang viral di media sosial dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/17/34353-pelaku-jambret-di-kebayoran-baru.jpg)
Azis menambahkan salah satu pelaku, yakni AQ, merupakan residivis. Ia merupakan napi asimilasi.
"Iya pembawa motor residivisnya. (Pelaku) termasuk napi asimilasi," terang Azis.
Baca Juga:Pulang Mancing, Pemuda Ini Nekat Jambret Ibu Hamil
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim