Bikin Haru, Ini Alasan Ajudan Pribadi Minta Kasus Pencuri HP-nya Dihentikan

HP Ajudan Pribadi sudah raib diambil orang yang kekinian diketahui diambil oleh S.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Februari 2021 | 19:40 WIB
Bikin Haru, Ini Alasan Ajudan Pribadi Minta Kasus Pencuri HP-nya Dihentikan
Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi (kiri) dalam ungkap kasus pencurian HP miliknya di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Sudah diinformasikan kepada korban bahwa terkait laporan bersangkutan, pelaku sudah berhasil ditangkap," pungkasnya.

Kekinian hanya S yang ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?