Diduga Lakukan Praktik Money Game, Warung Cashback: Haramnya di Mana?

Dalam kajiannya, Syamsudin menyebut menyebut Warung Casback melakukan praktik money game dan haram.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Februari 2021 | 22:33 WIB
Diduga Lakukan Praktik Money Game, Warung Cashback: Haramnya di Mana?
Warung Cashback (di samping mobil merah) yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang. [Ist]

"Kita juga sudah juga sudah di-backup dengan izin koperasi dari Provinsi banten. Kalau memang izin atas nama PT MBS yang menguatkan. Karena di sini ada sistem bagi hasil atau yang namanya cashback," ujarnya.

"Jadi akadnya di sini, menjadi mitra. Mereka wajib belanja produk yang kita tentukan dari awal," sambungnya.

Mulyadi menerangkan keuntungan dari Warung Cashback sudah diatur melalui sistem.

"Jadi setiap mereka belanja, keuntungan maksimal 3,5 persen. Angka itu bisa fluaktif," tuturnya.

Baca Juga:MUI Tangsel: Haram Suntik Vaksin COVID-19 saat Puasa

"Keuntungannya kita berikan perhari, tergantung omzet perusahaan. Kalau enggak mampu tiap hari, ya dua hari sekali. Enggak mampu (juga) tiga hari sekali tinggal akumulasi profit perusahaan," imbuhnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak