SuaraJakarta.id - Persaudaraan Alumni atau PA 212 minta Kapolri mundur jika tak berani tangkap Jokowi. PA 212 yakin jika Jokowi melanggar protokol kesehatan di NTT dalam kunungan ke Maumere beberapa hari lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta perintahkan jajarannya untuk menangkap Presiden Jokowi.
Seruan itu disampaikan Wakil Sekjen persaudaraan alumni atau PA 212 Novel Bakmumin.
PA 212 meminta Polri menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Jokowi.
Baca Juga:Keras!!! PA 212 Serukan Tangkap Jokowi karena Bikin Kerumunan di NTT
PA 212 lihat sangat jelas unsur pelanggaran dalam peristiwa itu.
"Kalau polri tidak bernyali untuk menangkap Jokowi maka Kapolri wajib untuk mengundurkan diri," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/2/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Terkait peristiwa kerumunan yang terjadi saat kunjungan kerja di Kabupaten Sikka, NTT.
Laporan terhadap peristiwa kerumunan Jokowi rencananya akan dilakukan hari ini, Kamis 25 Februari 2021. Pelapor adalah Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Dugaannya Jokowi telah melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:Jokowi Bakal Dipolisikan Soal Kerumunan di NTT, PPP: Yang Lalai Panitianya
"Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin rakyat malah membuat kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil," kata Kurnia, Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Rabu 24 Februari 2021.
Kurnia menjelaskan, dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu berkaitan dengan terjadinya kerumunan massa yang menyambut Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Kurnia berharap laporan tersebut nantinya dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Adapun, pihaknya berencana melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB Kamis pagi ini.
"Dengan semangat menuju Indonesia bebas Covid-19 dan prinsip semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum," katanya.