"Setelah autopsi di RS Polri, kita langsung ikut mengantar ke rumah duka untuk menyampaikan amanah dan memberikan santunan ke keluarga," pungkasnya.
Kronologi Penembakan
Diberitakan sebelumnya, insiden penembakan oleh oknum polisi Bripka CS terjadi di Kafe RM, Cengkareng, pada Kamis (25/2/2021) dini hari kemarin sekitar pukul 04.30 WIB.
Akibatnya tiga orang harus meregang nyawa di tempat kejadian dan satu orang mengalami luka.
Baca Juga:Bripka CS Tembak 4 Orang, Kapolri Perketat Proses Pinjam Pakai Senpi Dinas
Korban meninggal yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSM dan M.
Sementara korban luka merupakan manajer kafe berinisial H. Kekinian polisi telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan dari kepolisian, peristiwa penembakan berawal saat Bripka CS dan rekannya berinisial P datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung memesan minuman.
Lalu, karena kafe hendak akan tutup dan pelanggan lain sudah meninggalkan lokasi, Bripka CS diberikan bill dari minuman yang dipesannya sebesar Rp 3.335.000.
Namun Bripka CS enggan membayar. Karena hal itu, korban S selaku pihak keamanan kafe, datang menegur tersangka dan terjadi adu mulut.
Baca Juga:Muncul Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Mati TNI dan Pegawai Kafe di Jakbar
Lalu tiba-tiba, tersangka mengeluarkan senjata dan langsung menembak ketiga korban secara bergantian.
Setelahnya, Bripka CS keluar dari kafe sambil menenteng senjata itu dengan tangan kanannya.
Selang beberapa saat, pelaku dijemput seseorang menggunakan sebuah mobil.

Atas kasus penembakan ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
"Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Di samping itu, Fadil memastikan bahwa Bripka CS akan ditindak secara tegas. Selain ancaman pidana, tersangka juga akan diproses secara etik.