RM Cafe Resmi Disegel, Ketua RW: Dari Awal Warga Sudah Minta Ditutup

Ali sang ketua RW juga mengungkapkan, kafe tempat Bripka CS mengamuk itu kerap bikin ribut

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:43 WIB
RM Cafe Resmi Disegel, Ketua RW: Dari Awal Warga Sudah Minta Ditutup
Kafe RM, lokasi penembakan anggota TNI [ANTARA]

Termutahir, pelanggaran terjadi pada Kamis (25/2/2021), tepatnya saat Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas. Kafe tersebut masih buka hingga dini hari.

"Jadi karena sudah tiga kali maka sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan, jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur dalam pergub 3 tahun 2021," papar Tamo.

Mabuk

Bripka CS, tersangka penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Suara.com/M. Yasir)
Bripka CS, tersangka penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Suara.com/M. Yasir)

Bripka CS sebelumnya menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.

Baca Juga:Bertahan Selama 8 Tahun di Lingkungan Agamis, RM Kafe Awalnya Toko Baju

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.

Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021)

Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.

Dalam perkara ini, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:Disegel Permanen, Kafe Tempat Bripka CS Ngamuk Sudah 3 Kali Melanggar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini