Langgar Prokes, Bar Brotherhood Bakal Dijatuhi Sanksi Berat oleh Satpol PP

Tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 3 Tahun 2021, ujar Ujang.

Erick Tanjung
Minggu, 28 Februari 2021 | 16:58 WIB
Langgar Prokes, Bar Brotherhood Bakal Dijatuhi Sanksi Berat oleh Satpol PP
Selebgram Millen Cyrus terjaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2/2021). ANTARA/Fianda Rassat

SuaraJakarta.id - Satpol PP Jakarta Selatan menyiapkan sanksi berat bagi Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, atas pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM.

"Sanksi penutupan dan penyegelan sudah diberikan, untuk sanksi berikutnya apakah melanggar peraturan daerah atau peraturan gubernur sedang dibahas oleh Satpol PP provinsi dan Dinas Pariwisata sebagai pembina," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dikonfirmasi Antara, Minggu (28/2/2021).

Ujang menyebutkan, tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Baca Juga:Jadi Lokasi Kelayapan Millen Cyrus, Bar Brotherhood Bakal Dijatuhkan Sanksi

"Kita koordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk sanksi-sanksi berikutnya, apakah melanggar PPKM atau perda dan pergub akan dikaji oleh Pol PP DKI dan Dinas Pariwisata," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bar Brotherhood Gunawarman juga masih beroperasi dan padat pengunjung meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam razia pukul 00.15 WIB, salah satu pengunjung selebgram Millen Cyrus terjaring razia petugas. Untuk kedua kalinya selebgram tersebut diamankan petugas, lantaran hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung benzodiazepam.

Dalam razia tersebut, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan tes usap antigen untuk memastikan tidak ada kemunculan klaster baru Covid-19.

Baca Juga:Millen Cyrus Ditangkap Lagi Gegara Narkoba Pertama di Hotel Kini di Bar

Usai mengosongkan bar, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini