"Mata yang tidak bermigrasi saat pembentukan embrio, yaitu berada pada bagian ventral, mengindikasikan adanya cacat bawaan atau congenital abnormalities/ the birth deformity," tambah dia.
Lebih lanjut, Timbul mengingatkan kembali bahwa walaupun hiu belum termasuk mamalia yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, namun keberadaannya penting di perairan laut.
Posisi hiu dalam rantai makanan adalah sebagai top predator berfungsi untuk mengendalikan jenis-jenis yang dimangsanya.
Penurunan populasi hiu dikhawatirkan akan meningkatkan jenis ikan seperti kakap, tuna, dan kerapu yang walaupun menggiurkan dari sisi ekonomi namun destruktif bagi ekosistem lautan yakni habisnya spesies-spesies di level bawah piramida makanan.
Baca Juga:Dua Media Asing Tayangkan Viral Anakan Hiu di NTT Mirip Manusia
"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk membatasi konsumsi sirip hiu dan nelayan untuk menghentikan eksploitasi ikan hiu, supaya sumberdaya perairan dapat terus dimanfaatkan secara lestari," tambah dia.
Timbul juga menambahkan bahwa pihak RKW Rote jug sudah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait hiu tersebut.
Dari hasil pengumpulam data dan wawancara dengan seorang nelayan di Rote nelayan bernama Abdullah Fero keluarga dari Akram Hanasim yang mengawetkan bayi hiu itu, menceritakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapati seekor ikan hiu dalam kondisi mati tersangkut di jaring ikan miliknya yang dipasang di Nusalai (Batu Pulau), Desa Papela.
"Ikan hiu sepanjang sekitar 1,50 meter itu kemudian dibawa ke darat dan ketika dibelah perutnya terdapat tiga janin di dalamnya," ujat Timbul.
Dari ketiga janin hiu tersebut salah satunya berwujud menyerupai manusia. Janin bayi hiu yang kemudian membuat heboh itu diawetkan dalam wadah kaca berisikan cairan alkohol.
Baca Juga:Bayi Hiu Mirip Wajah Manusia: Pertanda Alam dan Berkah yang Harus Disyukuri
Petugas lalu melakukan pengukuran terhadap awetan janin hiu dengan hasil panjang 20 cm dan berat 300 gram.