“Alhamdulillah saat ini korban dalam pemulihan dan telah sadar," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan RA sebagai tersangka. RA dijerat Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Pakai Pisau Cukur, Kronologi Pasien Sayat Leher Perawat di Bandara Soetta