Polisi Lakukan Pembantaran Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta

Pelaku tanpa banyak bicara lalu menganiaya leher korban dengan pisau cukur hingga terluka.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 28 Februari 2021 | 20:25 WIB
Polisi Lakukan Pembantaran Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta
Ilustrasi perawat.

“Alhamdulillah saat ini korban dalam pemulihan dan telah sadar," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan RA sebagai tersangka. RA dijerat Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga:Pakai Pisau Cukur, Kronologi Pasien Sayat Leher Perawat di Bandara Soetta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini