Waketum MUI Anwar Abbas: Aturan Miras Picu Eksploitasi

Ia mengatakan aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Maret 2021 | 05:30 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas: Aturan Miras Picu Eksploitasi
Ilustrasi minuman keras atau miras. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan, aturan yang membolehkan industri minuman keras (miras) dapat memicu eksploitasi.

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (28/2/2021).

Ia mengatakan aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat.

Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.

Baca Juga:Jokowi Legalkan Investasi Miras, MUI Berikan Tanggapan Menohok

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 akan memicu maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu.

Miras oplosan, ilegal dan palsu dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres.

"Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," kata dia.

Ia mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas.

Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya.

Baca Juga:Tegas! Ketua MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," kata dia.

Senada, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan regulasi miras nampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak