"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," katanya.
Viral di Medsos Terobos Ring I Istana, Rombongan Sunmori Moge Ditilang
Sanksi tilang sesuai Pasal 283 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Maret 2021 | 07:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
04 Agustus 2026 | 15:52 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini