Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jimmy kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selipkan Keris di Pinggang, Jurus Jimmy saat Cabuli Dua Sekretaris Bank
Nasradi mengatakan, kedua korban tak melawan saat Jimmy berbuat cabul karena takut dibunuh.
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 03 Maret 2021 | 11:02 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
REKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 18:34 WIB
lifestyle | 18:21 WIB
lifestyle | 17:40 WIB
lifestyle | 22:51 WIB