Revisi Perda, PAN Minta Sekolah dan Masjid yang Berdiri di RTH Dibiarkan

Pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan RTH harus dirumuskan sedari awal.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 05 Maret 2021 | 18:05 WIB
Revisi Perda, PAN Minta Sekolah dan Masjid yang Berdiri di RTH Dibiarkan
Anggota fraksi PAN DPRD DKI, Lukmanul Hakim. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta sedang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pengaturan Zonasi (PZ).

Nantinya akan dibahas lagi mengenai bangunan yang didirikan di lokasi yang sesuai aturan atau tidak.

Anggota fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim meminta, nantinya pembuatan Perda ini memperhatikan faktor kepentingan masyarakat.

Misalnya dengan membiarkan sekolah atau masjid yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga:Soal Penjualan Saham Pabrik Bir, PAN Minta Anies Tanya Masyarakat Dulu

Menurut Lukman, pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan RTH harus dirumuskan sedari awal.

Agar keberadaannya di masa mendatang tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.

"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan," ujar Lukman kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Lukman juga menilai hal ini penting demi memberikan kepastian hukum pada bangunan itu.

Dengan demikian fasilitas itu bisa digunakan warga tanpa rasa khawatir melanggar hukum.

Baca Juga:Jokowi Batalkan Perpres Miras, PAN Minta Anies Segera Jual Saham PT Delta

"Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jamaah, lagi sholat sambil mikir musalanya bakal digusur," jelasnya.

Pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

Ada tiga rancangan aturan Perda Tata Ruang di ibu kota yang dibahas.

Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Lukman yang juga menjabat anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, menyadari pentingnya RTH sebagai area resapan untuk pengendalian banjir.

Namun pada sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan terbatasnya lahan untuk pembangunan fasilitas umum.

Karena itu ia berharap Pemprov DKI memberi kemudahan khusus bagi pendirian fasum di ruang terbuka hijau, apabila tempat tersebut benar-benar dibutuhkan.

"Untuk hal-hal yang sifatnya sosial, urgent dan dibutuhkan orang banyak, saya kira perlu juga Pemprov DKI memberi kelonggaran mendirikan fasum di RTH," ucap Lukman.

Namun kondisi ini bisa dipenuhi jika memang situasiinya mendesak. Lalu penggunaan tanah RTH juga harus sesuai porsi dan tak berlebihan.

"Kalau mushola atau sekolah, rasanya lahan yang dipakai gak luas-luas banget lah ya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini