Revisi Perda, PAN Minta Sekolah dan Masjid yang Berdiri di RTH Dibiarkan

Pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan RTH harus dirumuskan sedari awal.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 05 Maret 2021 | 18:05 WIB
Revisi Perda, PAN Minta Sekolah dan Masjid yang Berdiri di RTH Dibiarkan
Anggota fraksi PAN DPRD DKI, Lukmanul Hakim. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta sedang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pengaturan Zonasi (PZ).

Nantinya akan dibahas lagi mengenai bangunan yang didirikan di lokasi yang sesuai aturan atau tidak.

Anggota fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim meminta, nantinya pembuatan Perda ini memperhatikan faktor kepentingan masyarakat.

Misalnya dengan membiarkan sekolah atau masjid yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga:Soal Penjualan Saham Pabrik Bir, PAN Minta Anies Tanya Masyarakat Dulu

Menurut Lukman, pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan RTH harus dirumuskan sedari awal.

Agar keberadaannya di masa mendatang tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.

"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan," ujar Lukman kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Lukman juga menilai hal ini penting demi memberikan kepastian hukum pada bangunan itu.

Dengan demikian fasilitas itu bisa digunakan warga tanpa rasa khawatir melanggar hukum.

Baca Juga:Jokowi Batalkan Perpres Miras, PAN Minta Anies Segera Jual Saham PT Delta

"Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jamaah, lagi sholat sambil mikir musalanya bakal digusur," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak