Revisi Perda, PAN Minta Sekolah dan Masjid yang Berdiri di RTH Dibiarkan

Pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan RTH harus dirumuskan sedari awal.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 05 Maret 2021 | 18:05 WIB
Revisi Perda, PAN Minta Sekolah dan Masjid yang Berdiri di RTH Dibiarkan
Anggota fraksi PAN DPRD DKI, Lukmanul Hakim. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Karena itu ia berharap Pemprov DKI memberi kemudahan khusus bagi pendirian fasum di ruang terbuka hijau, apabila tempat tersebut benar-benar dibutuhkan.

"Untuk hal-hal yang sifatnya sosial, urgent dan dibutuhkan orang banyak, saya kira perlu juga Pemprov DKI memberi kelonggaran mendirikan fasum di RTH," ucap Lukman.

Namun kondisi ini bisa dipenuhi jika memang situasiinya mendesak. Lalu penggunaan tanah RTH juga harus sesuai porsi dan tak berlebihan.

"Kalau mushola atau sekolah, rasanya lahan yang dipakai gak luas-luas banget lah ya," pungkasnya.

Baca Juga:Soal Penjualan Saham Pabrik Bir, PAN Minta Anies Tanya Masyarakat Dulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini