Karena itu ia berharap Pemprov DKI memberi kemudahan khusus bagi pendirian fasum di ruang terbuka hijau, apabila tempat tersebut benar-benar dibutuhkan.
"Untuk hal-hal yang sifatnya sosial, urgent dan dibutuhkan orang banyak, saya kira perlu juga Pemprov DKI memberi kelonggaran mendirikan fasum di RTH," ucap Lukman.
Namun kondisi ini bisa dipenuhi jika memang situasiinya mendesak. Lalu penggunaan tanah RTH juga harus sesuai porsi dan tak berlebihan.
"Kalau mushola atau sekolah, rasanya lahan yang dipakai gak luas-luas banget lah ya," pungkasnya.
Baca Juga:Soal Penjualan Saham Pabrik Bir, PAN Minta Anies Tanya Masyarakat Dulu