- Penyidik Bareskrim Polri merampungkan penyidikan dugaan pencucian uang dengan tersangka SWH di Jakarta pada Agustus 2026.
- Kejaksaan menyatakan berkas perkara tindak pidana pencucian uang tersebut telah lengkap atau P-21 untuk tahap penuntutan.
- Polisi menyita delapan bidang tanah, lima kendaraan, dan dokumen penting terkait aliran dana haram tersebut.
SuaraJakarta.id - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Direktur PT Indosterling Optima Investa, SWH, memasuki babak baru.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan status tersebut, penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk memasuki tahap penuntutan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan TPPU dilakukan dengan menelusuri aliran dana yang bersumber dari tindak pidana perbankan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
“Perkara perbankan yang terjadi di PT Indosterling Optima Investa, dengan tersangka SWH yang ditangani Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari penghimpunan dana masyarakat melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) pada sejumlah rekening PT Indosterling Optima Investa. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat empat rekening perusahaan yang digunakan untuk menampung dana tersebut.
Dana yang dihimpun kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain pembayaran bunga atau kupon tetap kepada pemegang HYPN, pencairan dana pokok, pembayaran komisi kepada sekitar 500 agen, serta pembiayaan operasional dan gaji karyawan.
Namun, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak dan perusahaan yang terafiliasi dengan SWH.
“Ditransfer ke rekening perusahaan afiliasi di bawah kepemimpinan tersangka SWH, ditransfer ke rekening orang-orang yang diinstruksikan saudara SWH, ditransfer ke rekening tersangka SWH yang kemudian digunakan membeli aset,” ujar Ade Safri.
Baca Juga:Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perbankan.
Telusuri dan Sita Aset
SWH sebelumnya telah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, dalam perkara tindak pidana perbankan. Ia juga dijatuhi denda Rp10 miliar.
Meski perkara tindak pidana asal telah berkekuatan hukum tetap, penyidikan dugaan TPPU tetap dilanjutkan untuk mengusut aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menggeledah kantor PT Indosterling Optima Investa di Gedung Ratu Plaza Office Tower lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah lembaga terkait untuk menelusuri transaksi dan aset yang diduga berhubungan dengan perkara.