Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Berkas TPPU Dirut PT Indosterling Optima Investa, SWH, dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Bareskrim segera serahkan tersangka dan barang bukti untuk penuntutan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
Sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1336/Pegangsaan, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 November 2023 Nomor 00679/Pegangsaan/2023 seluas 802 M2, atas nama JIMMY TANAL yang terletak di Jalan Mendut No.11 Rt.009/02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta. [Dok Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Penyidik Bareskrim Polri merampungkan penyidikan dugaan pencucian uang dengan tersangka SWH di Jakarta pada Agustus 2026.
  • Kejaksaan menyatakan berkas perkara tindak pidana pencucian uang tersebut telah lengkap atau P-21 untuk tahap penuntutan.
  • Polisi menyita delapan bidang tanah, lima kendaraan, dan dokumen penting terkait aliran dana haram tersebut.

SuaraJakarta.id - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Direktur PT Indosterling Optima Investa, SWH, memasuki babak baru.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan status tersebut, penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk memasuki tahap penuntutan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan TPPU dilakukan dengan menelusuri aliran dana yang bersumber dari tindak pidana perbankan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

“Perkara perbankan yang terjadi di PT Indosterling Optima Investa, dengan tersangka SWH yang ditangani Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari penghimpunan dana masyarakat melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) pada sejumlah rekening PT Indosterling Optima Investa. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat empat rekening perusahaan yang digunakan untuk menampung dana tersebut.

Dana yang dihimpun kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain pembayaran bunga atau kupon tetap kepada pemegang HYPN, pencairan dana pokok, pembayaran komisi kepada sekitar 500 agen, serta pembiayaan operasional dan gaji karyawan.

Namun, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak dan perusahaan yang terafiliasi dengan SWH.

“Ditransfer ke rekening perusahaan afiliasi di bawah kepemimpinan tersangka SWH, ditransfer ke rekening orang-orang yang diinstruksikan saudara SWH, ditransfer ke rekening tersangka SWH yang kemudian digunakan membeli aset,” ujar Ade Safri.

Baca Juga:Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perbankan.

Telusuri dan Sita Aset

SWH sebelumnya telah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, dalam perkara tindak pidana perbankan. Ia juga dijatuhi denda Rp10 miliar.

Meski perkara tindak pidana asal telah berkekuatan hukum tetap, penyidikan dugaan TPPU tetap dilanjutkan untuk mengusut aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menggeledah kantor PT Indosterling Optima Investa di Gedung Ratu Plaza Office Tower lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah lembaga terkait untuk menelusuri transaksi dan aset yang diduga berhubungan dengan perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak