- Penyidik Bareskrim Polri merampungkan penyidikan dugaan pencucian uang dengan tersangka SWH di Jakarta pada Agustus 2026.
- Kejaksaan menyatakan berkas perkara tindak pidana pencucian uang tersebut telah lengkap atau P-21 untuk tahap penuntutan.
- Polisi menyita delapan bidang tanah, lima kendaraan, dan dokumen penting terkait aliran dana haram tersebut.
Hasil penelusuran tersebut berujung pada penyitaan delapan bidang tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
“Melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka SWH berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan unit, kendaraan sebanyak lima unit ranmor roda empat, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan ahli TPPU,” kata Ade Safri.
Salah satu aset yang disita berupa tanah dan bangunan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang tercatat atas nama Sean William Henley.
Selain menyita aset, penyidik juga meminta keterangan ahli perbankan dan ahli TPPU untuk memperkuat konstruksi perkara.
Baca Juga:Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
Berkas P-21, Masuk Tahap Penuntutan
Setelah rangkaian penyidikan dan penelusuran aset dilakukan, Bareskrim menyerahkan berkas perkara dugaan TPPU kepada penuntut umum.
JPU kemudian menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. Kepastian itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
“Bahwa terhadap berkas perkara tindak pidana pencucian uang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” imbuh Ade Safri.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap SWH memasuki tahap berikutnya. Penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.
Baca Juga:Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
Perkara ini menunjukkan bahwa meski tindak pidana perbankan sebagai perkara asal telah berkekuatan hukum tetap, penelusuran terhadap dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut masih dapat berlanjut melalui proses penyidikan TPPU.