Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Berkas TPPU Dirut PT Indosterling Optima Investa, SWH, dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Bareskrim segera serahkan tersangka dan barang bukti untuk penuntutan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
Sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1336/Pegangsaan, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 November 2023 Nomor 00679/Pegangsaan/2023 seluas 802 M2, atas nama JIMMY TANAL yang terletak di Jalan Mendut No.11 Rt.009/02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta. [Dok Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Penyidik Bareskrim Polri merampungkan penyidikan dugaan pencucian uang dengan tersangka SWH di Jakarta pada Agustus 2026.
  • Kejaksaan menyatakan berkas perkara tindak pidana pencucian uang tersebut telah lengkap atau P-21 untuk tahap penuntutan.
  • Polisi menyita delapan bidang tanah, lima kendaraan, dan dokumen penting terkait aliran dana haram tersebut.

Hasil penelusuran tersebut berujung pada penyitaan delapan bidang tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.

“Melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka SWH berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan unit, kendaraan sebanyak lima unit ranmor roda empat, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan ahli TPPU,” kata Ade Safri.

Salah satu aset yang disita berupa tanah dan bangunan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang tercatat atas nama Sean William Henley.

Selain menyita aset, penyidik juga meminta keterangan ahli perbankan dan ahli TPPU untuk memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga:Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

Berkas P-21, Masuk Tahap Penuntutan

Setelah rangkaian penyidikan dan penelusuran aset dilakukan, Bareskrim menyerahkan berkas perkara dugaan TPPU kepada penuntut umum.

JPU kemudian menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. Kepastian itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

“Bahwa terhadap berkas perkara tindak pidana pencucian uang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” imbuh Ade Safri.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap SWH memasuki tahap berikutnya. Penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga:Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga

Perkara ini menunjukkan bahwa meski tindak pidana perbankan sebagai perkara asal telah berkekuatan hukum tetap, penelusuran terhadap dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut masih dapat berlanjut melalui proses penyidikan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini