- PTUN Jakarta menolak gugatan PKPI terhadap Menteri Hukum terkait pengesahan badan hukum PERKAPI pada Kamis (3/9/2026).
- Majelis hakim menyatakan PKPI tidak mempunyai kepentingan hukum karena tidak mengalami kerugian akibat pendirian PERKAPI.
- Keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan badan hukum PERKAPI tetap sah sehingga organisasi dapat beroperasi secara resmi.
SuaraJakarta.id - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) memenangkan sengketa hukum melawan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT pada amar putusannya menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat serta menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).
Dengan putusan tersebut, pengesahan badan hukum PERKAPI yang sebelumnya diterbitkan Menteri Hukum Republik Indonesia tetap memiliki kedudukan hukum.
PERKAPI pun menegaskan dirinya sebagai organisasi perkumpulan yang sah dan resmi secara hukum serta dapat menjalankan aktivitas organisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
Sengketa tersebut bermula ketika PKPI menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke PTUN Jakarta terkait keputusan pengesahan badan hukum PERKAPI. Perkara itu tercatat dengan Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara badan hukum.
Dalam gugatannya, PKPI mempersoalkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia.
PKPI meminta keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dan dicabut beserta seluruh akibat hukumnya.
Persoalan yang diperdebatkan antara lain berkaitan dengan penggunaan nama organisasi. PKPI sebelumnya berpendapat terdapat persamaan pada pokoknya antara nama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI).
Namun, dalam proses persidangan, tim kuasa hukum PERKAPI mempertahankan posisi bahwa PERKAPI merupakan subjek hukum yang berdiri secara mandiri dengan nama, singkatan, anggaran dasar, identitas, dan lambang organisasi yang berbeda dari PKPI.
Baca Juga:BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
Tim penasihat hukum PERKAPI dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office yang diwakili Imanuel Gulo menyambut positif putusan tersebut.
“Selaku kuasa hukum PERKAPI, tentu kami bersyukur, menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan secara elektronik pada hari ini,” kata Imanuel Gulo.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menegakkan keadilan, ketertiban hukum administrasi, sekaligus menjamin kemerdekaan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Kemenangan ini bukan hanya milik PERKAPI, melainkan kemenangan bagi seluruh kurator dan pengurus di Indonesia yang menjunjung tinggi profesionalisme dan menolak segala bentuk monopoli wadah profesi secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Imanuel Gulo mengatakan, putusan PTUN Jakarta juga mengonfirmasi pokok bantahan PERKAPI sejak awal bahwa sengketa tersebut tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kekhawatiran atau klaim subjektif mengenai adanya persamaan identitas organisasi.
“PERKAPI adalah subjek hukum yang berdiri secara mandiri, dengan nama Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia, singkatan PERKAPI, anggaran dasar, identitas, dan lambang yang berbeda dengan PKPI,” katanya.