PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah

Sengketa bermula ketika PKPI menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke PTUN Jakarta terkait keputusan pengesahan badan hukum PERKAPI

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 September 2026 | 19:55 WIB
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
Ketua Umum Perkapi Siking Suriyadi (tengah) [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • PTUN Jakarta menolak gugatan PKPI terhadap Menteri Hukum terkait pengesahan badan hukum PERKAPI pada Kamis (3/9/2026).
  • Majelis hakim menyatakan PKPI tidak mempunyai kepentingan hukum karena tidak mengalami kerugian akibat pendirian PERKAPI.
  • Keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan badan hukum PERKAPI tetap sah sehingga organisasi dapat beroperasi secara resmi.

SuaraJakarta.id - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) memenangkan sengketa hukum melawan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT pada amar putusannya menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat serta menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).

Dengan putusan tersebut, pengesahan badan hukum PERKAPI yang sebelumnya diterbitkan Menteri Hukum Republik Indonesia tetap memiliki kedudukan hukum.

PERKAPI pun menegaskan dirinya sebagai organisasi perkumpulan yang sah dan resmi secara hukum serta dapat menjalankan aktivitas organisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato

Sengketa tersebut bermula ketika PKPI menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke PTUN Jakarta terkait keputusan pengesahan badan hukum PERKAPI. Perkara itu tercatat dengan Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara badan hukum.

Dalam gugatannya, PKPI mempersoalkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia.

PKPI meminta keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dan dicabut beserta seluruh akibat hukumnya.

Persoalan yang diperdebatkan antara lain berkaitan dengan penggunaan nama organisasi. PKPI sebelumnya berpendapat terdapat persamaan pada pokoknya antara nama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI).

Namun, dalam proses persidangan, tim kuasa hukum PERKAPI mempertahankan posisi bahwa PERKAPI merupakan subjek hukum yang berdiri secara mandiri dengan nama, singkatan, anggaran dasar, identitas, dan lambang organisasi yang berbeda dari PKPI.

Baca Juga:BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Tim penasihat hukum PERKAPI dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office yang diwakili Imanuel Gulo menyambut positif putusan tersebut.

“Selaku kuasa hukum PERKAPI, tentu kami bersyukur, menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan secara elektronik pada hari ini,” kata Imanuel Gulo.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menegakkan keadilan, ketertiban hukum administrasi, sekaligus menjamin kemerdekaan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.

“Kemenangan ini bukan hanya milik PERKAPI, melainkan kemenangan bagi seluruh kurator dan pengurus di Indonesia yang menjunjung tinggi profesionalisme dan menolak segala bentuk monopoli wadah profesi secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Imanuel Gulo mengatakan, putusan PTUN Jakarta juga mengonfirmasi pokok bantahan PERKAPI sejak awal bahwa sengketa tersebut tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kekhawatiran atau klaim subjektif mengenai adanya persamaan identitas organisasi.

“PERKAPI adalah subjek hukum yang berdiri secara mandiri, dengan nama Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia, singkatan PERKAPI, anggaran dasar, identitas, dan lambang yang berbeda dengan PKPI,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak