SuaraJakarta.id - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap kedua mengalami keterlambatan. Dana yang harusnya diterima di bulan Februari lalu baru akan diterima pada pertengahan Maret.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, keterlambatan pencairan dana ini disebabkan oleh pemutakhiran data penerima BST yang dilakukan pihaknya.
Akibatnya perlu dilakukan penyesuaian nama penerima lagi agar tak ada salah sasaran.
Karena berdekatan, penyaluran BST tahap ketiga DKI tetap dilaksanakan bulan Maret meski di pekan terakhir.
Baca Juga:PT Delta Sumbang Ratusan Miliar Tiap Tahun, DPRD: Tak Bisa Sembarang Dijual
“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak," ujar Premi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2021).
Premi menjelaskan, pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT dan RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu.
Hal ini dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST DKI.
Seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia dan pindah luar DKI Jakarta.
"Lalu disebabkan juga karena perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap," jelasnya.
Baca Juga:Setelah Anies, Bank DKI Pamer Dapat Penghargaan Ini
Kendati demikian, untuk usulan baru bisa saja masih mengalami keterlambatan. Sebab perlu ada proses cetak buku tabungan dan kartu ATM BST.
"Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” ucapnya.
Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021, yaitu apabila:
- Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
- Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
- Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT
- Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
Premi melanjutkan, warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial. Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021.
Nantinya akan dilakukan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.
“Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
- 1
- 2