SuaraJakarta.id - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap kedua mengalami keterlambatan. Dana yang harusnya diterima di bulan Februari lalu baru akan diterima pada pertengahan Maret.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, keterlambatan pencairan dana ini disebabkan oleh pemutakhiran data penerima BST yang dilakukan pihaknya.
Akibatnya perlu dilakukan penyesuaian nama penerima lagi agar tak ada salah sasaran.
Karena berdekatan, penyaluran BST tahap ketiga DKI tetap dilaksanakan bulan Maret meski di pekan terakhir.
Baca Juga:PT Delta Sumbang Ratusan Miliar Tiap Tahun, DPRD: Tak Bisa Sembarang Dijual
“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak," ujar Premi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2021).
Premi menjelaskan, pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT dan RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu.
Hal ini dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST DKI.
Seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia dan pindah luar DKI Jakarta.
"Lalu disebabkan juga karena perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap," jelasnya.
Baca Juga:Setelah Anies, Bank DKI Pamer Dapat Penghargaan Ini
Kendati demikian, untuk usulan baru bisa saja masih mengalami keterlambatan. Sebab perlu ada proses cetak buku tabungan dan kartu ATM BST.
"Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” ucapnya.
Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021, yaitu apabila:
- Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
- Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
- Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT
- Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
Premi melanjutkan, warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial. Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021.
Nantinya akan dilakukan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.
“Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, penerima BST ini diberikan bagi masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000,-/Keluarga/bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.
Sementara itu, apabila penerima BST kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.
Kemudian, penerima BST dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.
Sedangkan, apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.
Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Pertanyaan dan keluhan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00 WIB.