PT Delta Sumbang Ratusan Miliar Tiap Tahun, DPRD: Tak Bisa Sembarang Dijual

Prasetio menilai Gubernur DKI Jakarta Anies tak bisa sembarang main jual saham PT Delta begitu saja.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 05 Maret 2021 | 21:02 WIB
PT Delta Sumbang Ratusan Miliar Tiap Tahun, DPRD: Tak Bisa Sembarang Dijual
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan penjualan saham PT Delta Djakarta tak bisa sembarangan untuk dijual. Alasannya, perusahaan produsen bir itu menyumbang ratusan miliar ke DKI setiap tahunnya.

Prasetio melalui akun Instagram-nya, @prasetioedimarsudi mengatakan pada tahun 2019 saja, PT Delta menyetorkan uang Rp 100,4 miliar ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD.

Uang itu merupakan hasil dividen kepada pemegang saham yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp 240 miliar," ujar Prasetio, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:Kritik Vaksinasi Keluarga DPRD DKI, Epidemiolog: Saya Gak Minta Buat Istri

Tak hanya itu, pengelolaan PT Delta yang dimandatkan sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin juga bukan tanpa alasan.

Dengan adanya perusahaan itu, maka tingkat konsumsi minuman beralkohol (minol) bisa lebih terpantau.

"Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol di kalangan yang belum pantas," jelasnya.

Selain itu, ada berderet regulasi yang perlu ditempuh oleh Pemprov DKI jika ingin ngotot melepas saham PT Delta.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang tercantum dalam pasal 24 ayat 6, lalu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah pasal 55 ayat (2) huruf b.

Baca Juga:Anies 4 Kali Bersurat ke DPRD Jual Saham PT Delta, Tapi Tak Pernah Digubris

Kemudian Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini