Kepala Satuan Unit Pelaksana Promosi Ragunan, Ketut Widarsana mengatakan, pihaknya juga membolehkan warga dari luar DKI Jakarta berkunjung ke Ragunan.
Hal itu berbeda dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu karena hanya warga DKI Jakarta yang dibolehkan berkunjung.

Untuk proses registrasi dan tiket dilakukan tetap dilakukan secara daring dan saat berkunjung ke Ragunan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, Widarsana menegaskan bahwa tidak ada lagi kewajiban menggunakan KTP DKI dan domisili DKI saat mendaftar di situs pendaftaran daring tersebut.
Baca Juga:DKI Targetkan 8 Juta Warga Divaksin Covid-19, 483.492 Orang Telah Disuntik
"Mulai hari ini, kami sudah tidak mewajibkan, warga mana saja boleh, warga DKI boleh, warga luar boleh. Yang penting mendaftar secara daring saja. Kalau mau datang berkelompok, kami memang membatasi maksimal lima orang dalam sekali pendaftaran,” kata Widarsana.