SuaraJakarta.id - Hari ini, Selasa (16/3/2021), Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang kasus pelanggaran prokes Habib Rizieq itu digelar secara virtual. Agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Tapi bergantung pada kesiapan dari JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual," ujarnya dikutip dari laman resmi PN Jakarta Timur, Selasa pagi.
Baca Juga:Didampingi Kuasa Hukum, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Virtual Hari Ini
Habib Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara. Meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.
Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Sidang Perdana Rizieq Shihab, Tim Hukum: Sekitar 20 Pengacara akan Mengawal
Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq yang menjadi terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Habib Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.
Susunan Majelis Hakim untuk perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara 221 untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab dan nomor 222 untuk lima terdakwa lain akan dipimpin Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin serta Agam Syarief Baharudin.
Ketiganya juga akan mengadili perkara nomor 226 untuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor dengan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa tunggal.
Sementara susunan Majelis Hakim untuk perkara nomor 223, 224, dan 225 untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab dan dua lainnya terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor akan dipimpin oleh Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.
Sementara untuk pengamanan sendiri, total ada 658 personel kepolisian yang disiagakan untuk mengawal jalannya sidang perdana Habib Rizieq tersebut.