Bolehkan Vaksinasi saat Puasa Ramadan, MUI Tangsel: Asal Disuntik ke Otot

"Kita tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pendapat lain yang mengatakan itu batal," kata Sekretaris MUI Tangsel.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:08 WIB
Bolehkan Vaksinasi saat Puasa Ramadan, MUI Tangsel: Asal Disuntik ke Otot
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan ((MUI Tangsel) menyebut vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan diperbolehkan. Asalkan cairan vaksin Covid-19 disuntikkan ke otot, bukan ke nadi.

Bila disuntikkan ke nadi, kata Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak, maka puasa Ramadan-nya dinilai batal.

"Banyak kita baca direferensi, kalau memang suntiknya di otot ya itu tidak batal. Tapi kalau suntiknya di nadi yang memberikan efek segar seperti infus, itu akan membatalkan puasa. Patokannya itu," tuturnya.ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, MUI Pusat juga membolehkan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadan. Hal itu tertuang dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca Juga:Vaksinasi Covid 19 saat Ramadan, Wapres Maaruf Amin: Tak Batal Puasa

Terkait ini, Rojak mengatakan, pihaknya manut terhadap fatwa MUI Pusat.

"Prinsipnya MUI Tangsel mengikuti fatwa dari MUI Pusat dan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Tetapi memang karena sifatnya fatwa, hukum yang ada itu akan ada perbedaan pendapat terkait fatwa MUI," ujarnya.

Rojak yang juga Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel menyebut, fatwa MUI Pusat tentang vaksinasi saat puasa dimungkinkan bakal menimbulkan pro dan kontra.

Untuk itu, ia meminta pihak untuk menghormati segala perbedaan pendapat.

"Tapi nanti, kalau ada perbedaan pro-kontra, itu silakan. Namanya fatwa itukan sifatnya jawaban terhadap sebuah permasalahan. Dalam hal ini Kemenkes kan bertanya ke MUI, lalu dijawab oleh MUI dengan fatwa. Kita tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pendapat lain yang mengatakan itu batal. Ya itu kita harus menghormati dan menghargai," terangnya.

Baca Juga:Manut Pusat, MUI Tangsel Bolehkan Vaksinasi saat Puasa: Tapi Jangan Dipaksa

"Kalau ada masyarakat yang menolak ya harus kita hargai, karena itu kita keyakinan mereka. Tapi kalau masyarakat meyakini tidak batal ya harus kita layani. Jadi tidak ada unsur saling menjatuhkan dan menjelek-jelekkan. Tidak boleh memaksa karena sifatnya mengajak untuk divaksin," sambungnya.

Vaksinasi Malam Hari

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak menyarankan, vaksinasi dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian puasa Ramadan.

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.

"Enggak, enggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malem hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak