SuaraJakarta.id - Hotel milik artis Cynthiara Alona digerebek tim Renakta (Remaja, anak, dan wanita) dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (16/3/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan lantaran didapati aktivitas prostitusi di Hotel Cynthiara Alona tersebut.
Hotel yang berada di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diduga dijadikan tempat prostitusi online.
Baca Juga:Suasana Hotel Cynthiara Alona pada H+2 Pasca Digerebek Terkait Prostitusi
Ketua RT 04/01 Jalan Lestari, Sentanu membenarkan adanya kejadian penggerebekan di Hotel Alona tersebut terkait prostitusi online.
Dirinya mengaku menerima laporan itu dari securiti di tempatnya.
"(Jadi benar) Ada wanita ada anak-anaknya, campur-campur lah, tapi kebanyakan anak-anak tanggunglah istilahnya tongkrongan. Jadi pas Pak Lutfi (security) mengabarkan ada penggerebekan, baru kita keluar ke sana," ujar Sentanu saat ditemui di lokasi, Kamis (18/3/2021).
"Kemarin yang saya lihat itu ada 17 (orang). Tapi mungkin ada lebih saya juga kurang paham ya," sambung.
Sentanu juga mengatakan para pekerja seks komersial itu diduga menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga:Jarang Diketahui! Cynthiara Alona dan 5 Artis Ini Punya Bisnis Hotel
"Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat. Jadi di aplikasi itu mereka jualan online," tuturnya.
Selain itu, Sentanu menjelaskan adanya penemuan kondom bekas di sekitaran lokasi tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan warganya yang melapornya.
"Iya betul (sering ditemukan) seperti kondom (bekas) terus sama obat kuat," katanya.
Sentanu berharap kejadian serupa tak terulang lagi. Mengingat sebentar lagi bulan suci Ramadhan.
Sehingga, kata dia, warga dapat beribadah dengan baik tanpa merasa resah dengan keberadaan hotel tersebut.
"Harapannya ya paling tidak ada lagi yang begitu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk prostitusi online.
Hotel Alona berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Hal itu dikatakan pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak.
Cynthiara Alona menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021) dini hari.
Perempuan 35 tahun ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pukul 02.00 WIB pagi, mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk di-BAP. Setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustinus ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).
Saat ini, Cynthiara Alona masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim