Adapun Pasal 216 KUHP yang diminta jaksa untuk menjerat Rizieq yakni Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Geram Ulah Habib Rizieq Berdiri di Sidang, Jaksa: Hina Persidangan!
Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:29 WIB
BERITA TERKAIT
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
07 Agustus 2025 | 19:31 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 20:41 WIB
lifestyle | 08:56 WIB
lifestyle | 14:18 WIB
news | 20:31 WIB
lifestyle | 09:51 WIB
lifestyle | 07:00 WIB
news | 21:01 WIB