Jadi Tempat Prostitusi, Pemkot Tangerang Akan Panggil Manajemen Hotel Alona

Izin yang diperoleh hotel tersebut bukan dari Pemkot Tangerang melainkan pusat sejak 2018.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:18 WIB
Jadi Tempat Prostitusi, Pemkot Tangerang Akan Panggil Manajemen Hotel Alona
Artis Cynthiara Alona dihadirkan saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang akan memanggil manajemen Hotel Alona awal pekan depan. Pemanggilan ini terkait pemeriksaan izin usaha terkait penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) lantaran menyediakan layanan prostitusi.

"Hari Senin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona. Akan ada sanksi berat berupa penutupan tempat usaha jika terbukti bersalah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Sabtu (20/3/2021).

Wali Kota menuturkan dalam pemanggilan tersebut manajemen sudah diinformasikan wajib membawa seluruh berkas perizinan.

Sebab izin yang diperoleh hotel tersebut bukan dari Pemkot Tangerang melainkan pusat sejak 2018.

Baca Juga:Tempat Prostitusi, Ini Kata PTSP Tangerang soal Hotel Artis Cynthiara Alona

Namun Wali Kota menegaskan jika kegiatan usaha yang dilakukan Hotel Alona di Kelurahan Kreo tersebut terbukti menyimpang, maka Pemkot akan menindak tegas sesuai perda yang ada yakni larangan prostitusi.

Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota akan terus berkoordinasi dengan melakukan pengawasan lapangan.

"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian. Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina menambahkan Pemkot akan melakukan penindakan dari sisi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Koordinasi yang telah dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota, Pemkot Tangerang masih menunggu tindak lanjut dari lanjutan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Gencarkan Vaksinasi, Stok Vaksin di Kota Tangerang Sudah Habis

"Kita sih inginnya segera melakukan penutupan namun Polda Metro Jaya masih dalam penyelidikan dan kita menunggu lanjutan pekan depan," katanya.

Perlu diketahui dalam kegiatan pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona diamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak