SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangerang, Dedi Suhada angkat bicara terkait hotel milik artis Cynthiara Alona yang menjadi tempat prostitusi.
Diketahui, Hotel Alona digerebek tim Polda Metro Jaya pada, Selasa (16/3/2021) malam, terkait dugaan jadi sarang prostitusi.
Hotel Cynthiara Alona berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Dedi mengungkapkan hotel milik perempuan 35 tahun yang kini telah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya itu, memiliki izin.
Baca Juga:Ngeri! Hotel Cynthiara Alona Bandrol Gadis 14 Tahun Rp 400 Ribu
"Sementara bahwa kalau untuk pembangunan hotel dan sebagainya tentunya diperizinan. Tapi kalau mereka (hotel Alona) sudah berizin," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Terkait pelanggaran hotel Alona, Dedi mengaku belum bisa menjelaskannya. Tapi terkait perizinan usaha kewenangannya berada dipihaknya.
"Kalau pelanggarannya, itu kan tergantung pelanggarannya. Kalau nanti menyangkut diperizinan kami akan cek perizinannya apakah ada pelanggaran (pada) perizinannya," tuturnya.
Sementara itu Camat Larangan Marwan membenarkan jika hotel Cynthiara Alona memiliki izinan dari salah satu Kementarian Pariwisata melalui Online Single Submission (OSS).
"Karena saya di situ (jadi Camat) juga baru. Tapi izinnya ada dari kementerian (Pariwisata) melalui OSS, kalau engga salah (perizinannya) tahun 2018," jelasnya.
Baca Juga:Selain Kondom, Warga Dapati Obat Kuat di Sekitar Hotel Cynthiara Alona
"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan maaf RT/RW, lurah, camat bisa terlewati. Kenapa? Karena sistemnya hari ini sistem online kan," imbuhnya.