SuaraJakarta.id - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka. Status itu setelah ia diduga berperan sebagai penyedia tempat prostitusi.
Hal ini terkait penggerebekan hotel milik Cynthiara Alona oleh tim Polda Metro Jaya pada, Selasa (16/3/2021) malam.
Hotel Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diduga dijadikan sarang prostitusi.
Penggerebekan hotel milik perempuan berusia 35 tahun itu dibenarkan Ketua RT setempat, Sentanu. Dirinya mengaku menerima laporan itu dari securiti di tempatnya.
Baca Juga:Sarang Prostitusi, Izin Hotel Cynthiara Alona di Tangerang Akan Dicabut
"Ada wanita ada anak-anaknya, campur-campur lah, tapi kebanyakan anak-anak tanggunglah istilahnya tongkrongan. Jadi pas Pak Lutfi (security) mengabarkan ada penggerebekan, baru kita keluar ke sana," ujar Sentanu saat ditemui di lokasi, Kamis (18/3/2021) kemarin.
"Kemarin yang saya lihat itu ada 17 (orang). Tapi mungkin ada lebih saya juga kurang paham ya," sambungnya.
Lebih jauh, Sentanu menjelaskan adanya penemuan kondom bekas di sekitaran lokasi Hotel Cynthiara Alona.
Selain itu, sering juga ditemukan obat kuat. Hal itu berdasarkan keterangan warganya yang melapor kepadanya.
"Iya betul (sering ditemukan) seperti kondom (bekas), terus sama obat kuat," katanya.
Baca Juga:Hotel Cynthiara Alona Digerebek, Warga Sering Temukan Kondom Bekas
Hotel Terdampak Pandemi
Dalam pengakuannya kepada polisi, Cynthiara Alona mengaku membuka hotelnya sebagai tempat prostitusi karena terdampak pandemi Covid-19. Hotel Cynthiara Alona sepi pengunjung sejak pandemi.
Hal itu dipaparkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," kata Yusri.
"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan. Masih kita dalami yang lain," sambungnya.
Pelaku di Bawah Umur
Yusri Yunus menjelaskan, penetapan Cynthiara Alona jadi tersangka karena berperan sebagai penyedia tempat buat praktik prostitusi.
Para pelaku pelaku prostitusi online banyak anak-anak di bawah umur. Mereka beraksi melalui situs uaplikasi MiChat untuk menggaet pelanggan.
"Kalau istilahnya (open) BO (booking order) dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang. Itu ada joki, ada muncikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri
Dalam keterangannya, Cynthiara Alona menyatakan praktik prostitusi di hotelnya di Tangerang sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan lebih.
"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Yusri Yunus.
Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi Cynthiara Alona.