Resmi! Ribuan Masjid dan Gereja di DKI Bakal Terima Dana BOTI Rp 140 Miliar

Besaran dana BOTI untuk tempat ibadah di Jakarta akan kembali ke semula, yakni Rp 2 juta untuk masjid dan gereja tiap bulan

Bangun Santoso
Minggu, 21 Maret 2021 | 09:56 WIB
Resmi! Ribuan Masjid dan Gereja di DKI Bakal Terima Dana BOTI Rp 140 Miliar
Ilustrasi tempat ibadah. (Suara.com/Labib Zamani)

"BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer. Karena itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana," ujarnya pula.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, terus mengoptimalkan dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang dimulai pada 2019 dengan komitmen secara adil untuk meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama.

BOTI dilatarbelakangi hasil kunjungan ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Gubernur Anies Baswedan pada 2018 yang menghasilkan temuan masih cukup banyak tempat ibadah membutuhkan bantuan, agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

"Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda (Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu. Untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa hadir," ujarnya lagi.

Baca Juga:ITERA Dirikan Rumah Ibadah Multiagama

Sebelum BOTI, terdapat bantuan yang baru diberikan kepada puluhan masjid dan beberapa gereja, sementara untuk pura dan wihara belum mendapatkan bantuan.

Kehadiran program BOTI yang efektif sejak 2019 diawali dengan memberi bantuan kepada masjid dan mushala melalui pengusul hibah, yaitu Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.

Gereja Kristen saat itu belum menerima bantuan, karena belum disepakati koordinator penyaluran seperti DMI DKI Jakarta. Baru pada 2020, tempat ibadah semua agama mendapat bantuan.

Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau mushala, Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke wihara.

Baca Juga:DPR : Rumah Ibadah Harus Jadi Bagian Pembangunan Pendidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak