TOK! Polisi Cari Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq

Polisi akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video tersebut

Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Maret 2021 | 10:44 WIB
TOK! Polisi Cari Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq
Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan ibadah salat saat sidang secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Akhirnya polisi menyelidiki kasus video hoaks jaksa menerima suap kasus Habib Rizieq. hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Polisi akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

"Iya kita lidik," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Saat ditanyakan apakah penyelidikan dilakukan bersama Kejaksaan Agung yang juga melakukan langkah yang sama, Argo menyatakan tidak bisa mengatakan teknisnya.

Baca Juga:Mabes Polri Turun Tangan, Usut Penyebar Video Hoaks Rizieq Suap Jaksa

Argo juga mengatakan akan mengecek apakah Kejaksaan Agung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut.

"Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," kata Argo.

Sebelumnya video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi (voice over) "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia".

Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.

Beredarnya videp hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca Juga:Dewi Tanjung Semprot Novel Bamukmin : Mempermalukan Profesi Pengacara

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya," cuitan Mahfud di akun twitternya.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.

Ia menjelaskan, narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Leonard menegaskan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

"Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Leonard. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini