Anak Buah Anies Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Diperiksa

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021), mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Blessmiyanda.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Maret 2021 | 11:06 WIB
Anak Buah Anies Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Diperiksa
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraJakarta.id - Anak buah Anies Baswedan diduga lakukan pelecehan seksual, Blessmiyanda diperiksa, Kamis (25/3/2021) siang

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021), mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Blessmiyanda.

Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatan kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Blessmiyanda. Sementara posisinya digantikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko.

Edwin kemudian mengatakan jika terjadi kasus tersebut, selain diperiksa internal inspektorat, juga dilaporkan ke ranah hukum pidana agar LPSK bisa ikut terlibat dalam perlindungan terhadap saksi dan korban.

Baca Juga:Blessmiyanda Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," kata Edwin.

"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," lanjut dia.

"Yang dilakukan inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum."

Dengan membawa kasus pelecehan seksual ke jalur pidana, korban bisa mendapatkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," kata dia.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin.

Blessmiyanda ketika diminta Suara.com untuk menanggapi adanya kasus tersebut, menyatakan, "Kalau materi mungkin belum bisa saya sampaikan ya. Secara umum terkait kinerja."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak