Anak Buah Anies Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Diperiksa

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021), mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Blessmiyanda.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Maret 2021 | 11:06 WIB
Anak Buah Anies Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Diperiksa
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraJakarta.id - Anak buah Anies Baswedan diduga lakukan pelecehan seksual, Blessmiyanda diperiksa, Kamis (25/3/2021) siang

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021), mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Blessmiyanda.

Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatan kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Blessmiyanda. Sementara posisinya digantikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko.

Edwin kemudian mengatakan jika terjadi kasus tersebut, selain diperiksa internal inspektorat, juga dilaporkan ke ranah hukum pidana agar LPSK bisa ikut terlibat dalam perlindungan terhadap saksi dan korban.

Baca Juga:Blessmiyanda Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," kata Edwin.

"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," lanjut dia.

"Yang dilakukan inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum."

Dengan membawa kasus pelecehan seksual ke jalur pidana, korban bisa mendapatkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," kata dia.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin.

Blessmiyanda ketika diminta Suara.com untuk menanggapi adanya kasus tersebut, menyatakan, "Kalau materi mungkin belum bisa saya sampaikan ya. Secara umum terkait kinerja."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak