SuaraJakarta.id - Anak buah Anies Baswedan diduga lakukan pelecehan seksual, Blessmiyanda diperiksa, Kamis (25/3/2021) siang
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021), mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Blessmiyanda.
Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatan kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Blessmiyanda. Sementara posisinya digantikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko.
Edwin kemudian mengatakan jika terjadi kasus tersebut, selain diperiksa internal inspektorat, juga dilaporkan ke ranah hukum pidana agar LPSK bisa ikut terlibat dalam perlindungan terhadap saksi dan korban.
Baca Juga:Blessmiyanda Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," kata Edwin.
"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," lanjut dia.
"Yang dilakukan inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum."
Dengan membawa kasus pelecehan seksual ke jalur pidana, korban bisa mendapatkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," kata dia.
Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat
LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin.
Blessmiyanda ketika diminta Suara.com untuk menanggapi adanya kasus tersebut, menyatakan, "Kalau materi mungkin belum bisa saya sampaikan ya. Secara umum terkait kinerja."