Ke-10 korban meninggal tersebut bakal dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Sedangkan para korban selamat bakal disediakan hunian sementara selama 21 hari.
"Mereka difasilitasi untuk bisa tinggal paling tidak sampai 21 hari ke depan, (termasuk) kebutuhan makannya dan lain-lain," kata Anies.
Sementara, terkait dokumen dan surat-surat pribadi para korban, Anies memastikan pihaknya akan membantu proses pengurusannya.
Baca Juga:Kebakaran Hebat di Matraman, Anies: Akibat Motor Terbakar Dalam Gang
Selain itu, terkait dokumen dan surat-surat pribadi para korban yang selamat, Anies memastikan akan membantunya proses pengurusannya.
"Seluruh dokumen yang dibutuhkan akan diganti. Jadi seluruh kebutuhan mereka akan dipastikan aman," ujarnya.

Sebelumnya kebakaran hebat terjadi di permukiman padat penduduk di Pisangan Baru III pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.50 WIB.
Setidaknya empat rumah kontrakan hangus terbakar, dan 10 orang meninggal dunia. Sementara korban selamat ada lima orang.
Damkar Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 14 unit mobil pemadam kebakaran guna memadamkan kobaran api yang diduga berasal dari korsleting listrik.
Baca Juga:10 Orang Tewas Dalam Kebakaran di Matraman, Anies: Musibah yang Luar Biasa
Setelah kurang lebih satu jam berjuang, api berhasil dipadamkan pada pukul 05.50 WIB.