Peras Gabriella Larasati, YS: Kalau Gak Mau Viral, Kirimkan Uang

Kasus pemerasan disertai ancaman itu bermula saat YS mendapatkan video syur Gabriella Larasati sebelum video tersebut viral di media sosial.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Maret 2021 | 21:19 WIB
Peras Gabriella Larasati, YS: Kalau Gak Mau Viral, Kirimkan Uang
Artis yang juga selebgram Gabriella Larasati [Instagram]

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk pelaku pemerasan terhadap artis Gabriella Larasati. YS mengancam akan sebarkan video syur Gabriella bila tak diberi uang.

Pelaku pemerasan yang masih berusia 22 tahun tersebut diamankan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/3/2021) pekan lalu.

"Dibawa ke sini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:Gabriella Larasati Akui Dirinya Pemeran Video Panas, Begini Reaksi Pacar

Yusri menjelaskan kasus pemerasan disertai ancaman itu bermula saat YS mendapatkan video syur Gabriella Larasati sebelum video tersebut viral di media sosial.

Berbekal video itu, YS kemudian berupaya meminta sejumlah uang kepada Gabriella.

"Dia kirim ke media sosial terlapor dengan kalimat kalau nggak mau viral, kirimkan uang," kata Yusri dilansir dari Antara.

Gabriella Larasati lantas melaporkan ancaman pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.

Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melacak pemilik akun media sosial pengancam Gabriella Larasati.

Baca Juga:Ancam Gabriella Larasati Pakai Video Syur, Pelaku Cuma Iseng

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada akhir pekan lalu di Medan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

YS penyebar video syur Gabriella Larasati [Suara.com/Herwanto]
YS pelaku pemerasan terhadap Gabriella Larasati [Suara.com/Herwanto]

Yusri mengungkapkan, berdasarkan pengakuan YS, pemerasan terhadap Gabriella Larasati hanya iseng belaka.

"Menurut tersangka YS dia iseng-iseng saja, karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil, iseng-iseng siapa tahu bisa dapat katanya," tambahnya.

Atas perbuatannya YS kini dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini