SuaraJakarta.id - Artis FTV Agung Saga kembali tersandung narkoba. Ia lagi-lagi diciduk polisi karena kasus serupa.
Ini merupakan kali kedua Agung Saga berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sebelumnya pada 9 April 2019, ia ditangkap bersama seorang rekannya, Harry Nugraha, di depan sebuah minimarket sekitar pukul 02.00 WIB.
Tepatnya di Jalan Petogogan II, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat Agung Saga dan rekannya itu sedang beristirahat.
Baca Juga:Kembali Diamankan Polisi, Penangkapan Agung Saga Bikin Kaget
Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,53 gram dari mereka dan hasil tes urine terhadap keduanya juga positif menggunakan narkoba.
Atas kasus itu, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara. Hukumannya dipangkas menjadi satu tahun enam bulan setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.
Mantan kekasih model Anggita Sari ini pun menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 7 Oktober 2020.
Sekitar tiga hari lalu, Agung Saga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Ia diciduk karena lagi-lagi tersandung kasus narkoba jenis sabu.
Penangkapan Agung Saga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Andre Nusa.
Baca Juga:Ditangkap 3 Hari Lalu, Agung Saga Bawa Narkoba Jenis Sabu
"Benar sudah (ditangkap polisi)," ujar Andre Nusa saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (30/3/2021).
- 1
- 2