SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan melarang acara buka bersama atau bukber pada bulan suci Ramadhan 2021 nanti.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Tangerang juga melarang adanya kegiatan sahur on the road selama Ramadhan.
Larangan bukber dan sahur on the road, kata Arief, karena akan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Saat ini kita larang kegiatan buka puasa bersama maupun sahur on the road,” ujarnya dilansir dari Antara.
Baca Juga:Ribuan Amil dan Marbot di Kota Tangerang Divaksin, Persiapan Shalat Tarawih
"Semaksimal mungkin kerumunan dapat dihindari dalam menekan penyebaran Covid-19," tegasnya.
Shalat Tarawih di Masjid
Sementara terkait pelaksanaan shalat Tarawih di masjid, pihaknya sudah meminta kepada camat/lurah untuk membentuk satgas.
Pembentukan satgas ini bersinergi dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) perihal kegiatan salat Tarawih di bulan Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Arief menegaskan pelaksanaan ibadah shalat Tarawih di Kota Tangerang jangan sampai menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Cerita Rohmadi Ditembak Perampok Bank yang Gasak Rp 300 Juta di Tangerang
Karena itu perlu dibuat pemantau yang dilakukan oleh camat/lurah setempat sehingga ibadah warga tetap berjalan lancar.
"Kita masih siapkan aturannya sambil menunggu salinan dari pemerintah pusat. Harapannya pelaksanaan kegiatan warga di luar tetap mengacu pada protokol kesehatan," katanya.
Namun wali kota juga mengajak warga untuk bisa menggelar ibadah shalat Tarawih di rumah bersama anggota keluarga. Hal ini menjadi pilihan bagi warga yang dapat dilaksanakan.