Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Kerabat Soeharto, Ali Muchtar Divonis Bebas

Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, mengembalikan semua hak terdakwa dari semua dakwaan."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 31 Maret 2021 | 11:02 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Kerabat Soeharto, Ali Muchtar Divonis Bebas
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Untuk pembayaran dilakukan secara tiga tahapan, tahap pertama pada 20 April 2017, tahap kedua pada 15 Desember 2017 dan pembayaran tahap ketiga dilakukan setelah 18 bulan penandatangan surat kesepakatan bersama dan pembayaran dilakukan di rumah terdakwa.

Namun di antara tanah yang dibeli oleh pihak PT Pradipta Ratnapratala tersebut, diduga terdapat tanah milik Noek Bressina Soehardjo dengan luas 3.250 meter persegi. Tanah tersebut dijual dengan harga Rp75.000 permeter, sehingga harga keseluruhannya Rp281.250.000.

Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Budi Atmoko belum bisa memberikan keputusan atas vonis Ali Muchtar dari majelis hakim tersebut. “Saya akan koordinasi dengan pimpinan dulu, apa mau kasasi atau tidak,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat (26/3/2021) lalu Ali Muchtar ditahan Kejari Serang atas kasus pembuatan surat tanah palsu dengan nilai Rp1,8 miliar pada tahun 2009.

Baca Juga:Potret Bersejarah Pak Soeharto Saat Naik Mobil Kijang Jadul, Gagah Betul!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini