Gak Ada kapoknya! Puluhan Pemotor Knalpot Bising Dirazia di Jakarta Semalam

Selain menindak karena pelanggaran knalpot, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm

Bangun Santoso
Minggu, 04 April 2021 | 05:11 WIB
Gak Ada kapoknya! Puluhan Pemotor Knalpot Bising Dirazia di Jakarta Semalam
Sebagai ILUSTRASI razia knalpot bising.(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraJakarta.id - Petugas kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang pada sejumlah pengendara sepeda motor dalam razia knalpot bising yang dilakukan di beberapa lokasi Jakarta, Sabtu (3/4/2021) malam.

Selain menindak karena pelanggaran knalpot, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, demikian informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu (4/4/2021) dini hari.

Razia dalam kegiatan penertiban dan Filterisasi Knalpot Bising tersebut, dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya di antaranya di sekitaran Monumen Nasional, Plaza Senayan, Kelapa Gading, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda Rawamangun.

Di antara para pengendara yang terjaring razia, beberapa di antaranya masih berusia remaja, seperti di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu sekitar pukul 21.40 WIB, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 22.21 WIB.
Dari foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, tampak dua pengendara motor dengan nomor polisi B 3034 UHE dihentikan karena tidak menggunakan helm kendati pengemudi dan penumpangnya menggunakan masker.

Baca Juga:Polres Metro Bekasi: Knalpot Bising, Kita Tilang!

Sementara di Kelapa Gading, pengendara motor dihentikan karena penggunaan knalpot bising.

Adapun di beberapa tempat lainnya, TMC Polda Metro Jaya menyebutkan razia tersebut masih berlangsung hingga Minggu dini hari.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air.

Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. (Antara)

Baca Juga:Polisi Sita Sembilan Motor Knalpot Bising di Bekasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak