SuaraJakarta.id - Pilot Batik Air dan Trigana Air dilarang terbang karena insiden di Bandara Sultan Thaha-Jambi dan Bandara Halim Perdanakusuma-Jakarta. Pilot pesawat itu tidak diberbolehkan terbang sementara waktu.
Pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi, Sabtu (6/3/2021).
Lalu pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh Trigana Air Service juga mengalami insiden di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta, Sabtu (20/3).
"Yang dilarang pilot yang terkait kejadian, bukan airlines-nya," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Minggu (4/4/2021).
Baca Juga:Gagal Mesin, Pesawat Trigana Air Putar Balik ke Bandara Halim
Sementara itu Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dadun Kohar menyebut tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan.
"Sesuai dengan Pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari hari terjadinya insiden," kata Dadun Kohar dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Dadun menyampaikan pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah pilot Batik Air dan Trigana Air yang dimaksud dinyatakan fit secara medis di Balai Kesehatan Penerbangan.
Tak hanya itu, larangan terbang sementara juga dapat dicabut setelah pilot dari dua maskapai itu selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan. Selain itu, mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ucapnya.
Baca Juga:Pesawat Trigana Air Putar Balik ke Bandara Halim, Ini Penjelasan Kemenhub
Dadun mengimbau operator penerbangan agar memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan dalam penerbangan sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.
"Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang baik dalam penerbangan," katanya.