SuaraJakarta.id - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II tahun anggaran 2020 cair hari ini, Senin (5/4/2021). KJP Plus tahap II tahun anggaran 2020 ini merupakan bantuan untuk siswa jenjang sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah atas.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2020 pada hari ini dibenarkan Kepala Unit Pelaksana (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi.
"Sudah dicairkan 5 April 2021. Serentak," ujarnya dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (5/4).
Info pencairan KJP Plus ini terlihat dari unggahan salah satu warganet yang berdomisili di wilayah Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga:Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya
Sebuah akun Facebook mengunggah bukti struk ATM Bank DKI dengan penarikan saldo sebesar Rp250.000 di grup Facebook penerima KJP.
"Ibu-ibu, saya sudah ambil uangnya udah cair untuk daerah Cipinang, Jaktim," tulis akun tersebut dalam captionnya.
Tak lama setelahnya, akun resmi Twitter P4OP DKI Jakarta mengunggah infografis pencairan dana KJP Plus yang disalurkan pada hari ini beserta besaran dana per bulannya, yaitu:
SD/sederajat
- Siswa akan mendapatkan dana sebesar Rp 250.000 tiap bulannya.
- Dana rutin: Rp 135.000.
- Dana berkala:Rp 115.000.
- SPP tambahan khusus untuk SD swasta: Rp 130.000.
SMP/sederajat
Baca Juga:Waduh! Ratusan Ortu di Jakarta Gadaikan KJP Demi Dapat Uang Pinjaman
- Siswa akan mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 tiap bulannya.
- Dana rutin: Rp 138.000.
- Dana berkala:Rp 115.000.
- SPP tambahan khusus untuk SMP swasta: Rp 170.000.
SMA/sederajat
- Siswa akan mendapatkan dana sebesar Rp 420.000 tiap bulannya.
- Dana rutin: Rp 235.000.
- Dana berkala:Rp 185.000.
- SPP tambahan khusus untuk SMA swasta: Rp 290.000.
SMK/sederajat
- Siswa akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000 tiap bulannya.
- Dana rutin: Rp 235.000.
- Dana berkala:Rp 215.000.
- SPP tambahan khusus untuk SMK swasta: Rp 240.000.