Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya

Pengumuman pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan disampaikan P4OP DKI Jakarta melalui situs resminya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 16:31 WIB
Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya
Ilustrasi - Pembagian Kartu Jakarta Pintar atau KJP. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJakarta.id - Proses pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2020 bakal dibuka dalam waktu dekat.

Pengumuman pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta melalui situs resminya.

Hal itu disampaikan Kepala P4OP, Yanto. Menurutny, jika tak ada halangan pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan diumumkan pada minggu ini.

"Insya Allah dalam minggu ini akan kami sosialisasikan," kata Yanto dikutip dari AyoJakarta—jaringan Suara.com—Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:KJP Plus DKI untuk SMP Cair Hari Ini, Ingat! Jaga Jarak Saat Antre di ATM

Meski demikian, Yanto tak menyebut tanggal pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020.

Jika sudah siap, kata Yanto, pihaknya akan langsung menyampaikan kepada masyarakat melalui situs resmi P4OP.

Adapun siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Baca Juga:Hindari Kerumunan, Perhatikan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Ini

3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini