Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya

Pengumuman pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan disampaikan P4OP DKI Jakarta melalui situs resminya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 16:31 WIB
Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya
Ilustrasi - Pembagian Kartu Jakarta Pintar atau KJP. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.

5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus tahun 2020:

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus).

Baca Juga:KJP Plus DKI untuk SMP Cair Hari Ini, Ingat! Jaga Jarak Saat Antre di ATM

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali.

3. Berita acara peninjauan lapangan.

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).

5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM.

6. SKTM tahun 2020.

Baca Juga:Hindari Kerumunan, Perhatikan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Ini

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini