4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus tahun 2020:
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus).
Baca Juga:KJP Plus DKI untuk SMP Cair Hari Ini, Ingat! Jaga Jarak Saat Antre di ATM
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali.
3. Berita acara peninjauan lapangan.
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM.
6. SKTM tahun 2020.
Baca Juga:Hindari Kerumunan, Perhatikan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Ini
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.