Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan

Pemandangan ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, di mana simpatisan Habib Rizieq selalu hadir di depan PN Jaktim.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 06 April 2021 | 11:12 WIB
Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan
Aparat kepolisian berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait persidangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Awak media meliput persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Awak media meliput persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini