Tak Hanya Salat Tarawih dan Ied, Wagub DKI: Jualan Takjil Juga Dibolehkan

Pemprov DKI tak melarang atau memberikan ketentuan khusus bagi penjual takjil selama ramadan.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 April 2021 | 14:31 WIB
Tak Hanya Salat Tarawih dan Ied, Wagub DKI: Jualan Takjil Juga Dibolehkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengizinkan masyarakat berjualan makanan buka puasa atau takjil di masa pandemi Covid-19. Pihaknya tak melarang atau memberikan ketentuan khusus bagi penjual takjil.

Izin berjualan takjil ini berarti Pemerintah memberikan lagi kelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM skala mikro. Sebelumnya salat ied dan tarawih berjamaah juga telah diziinkan.

"Ya jualan takjil kan selama ini memang boleh. Emang enggak boleh?" ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kendati demikian, ia meminta agar para penjual takjil juga tetap menjaga ketertiban dan tak melanggar aturan saat menggelar lapaknya. Ia tak ingin keberadaan para penjual takjil tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan tertentu.

Baca Juga:Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Begini Respon Wagub DKI

"Tolong perhatikan kapasitasnya dan jaga jaraknya. 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) diperhatikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.

Muhadjir mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4).

Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

Baca Juga:Kejar Target, Wagub DKI: 1,2 juta Vaksin Akan Diberikan dalam Dua Pekan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak