SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengizinkan masyarakat berjualan makanan buka puasa atau takjil di masa pandemi Covid-19. Pihaknya tak melarang atau memberikan ketentuan khusus bagi penjual takjil.
Izin berjualan takjil ini berarti Pemerintah memberikan lagi kelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM skala mikro. Sebelumnya salat ied dan tarawih berjamaah juga telah diziinkan.
"Ya jualan takjil kan selama ini memang boleh. Emang enggak boleh?" ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Kendati demikian, ia meminta agar para penjual takjil juga tetap menjaga ketertiban dan tak melanggar aturan saat menggelar lapaknya. Ia tak ingin keberadaan para penjual takjil tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan tertentu.
Baca Juga:Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Begini Respon Wagub DKI
"Tolong perhatikan kapasitasnya dan jaga jaraknya. 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) diperhatikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.
Muhadjir mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.
"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4).
Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.
Baca Juga:Kejar Target, Wagub DKI: 1,2 juta Vaksin Akan Diberikan dalam Dua Pekan