Sengketa Tanah di Menteng, Kejati DKI Diminta Turun Tangan

"Sebaiknya Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Karena putusan itu membatalkan putusan banding," ujar Rico.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 April 2021 | 21:48 WIB
Sengketa Tanah di Menteng, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
Ilustrasi--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta turun tangan menindaklanjuti perkara dugaan sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini polisi sudah menentukan tersangka.

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga meminta Kejati tak mengabaikan kasus yang dilaporkan atas nama Ridwan Ahmad Yudhabakti. Ia menilai terlapor telah menyalahi surat ahli waris yang seharusnya.

"Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena objek harta warisan telah dijual saat sedang sengketa (dalam proses persidangan di PN Jakpus). Para terlapor itu membuat surat pernyataan ahli waris yang tidak benar," ujar Rico kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Tak hanya itu, Rico juga meminta Kejati untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI No 319K/Ag/2020 tertanggal 9 Juni 2020. Putusan Itu terkait sengketa tanah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga:KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

"Sebaiknya Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Karena putusan itu membatalkan putusan banding," ujarnya.

Rico menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari perselisihan pembagian waris yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Selisih ini terjadi antara Pryagung dengan saudaranya yang satu bapak tapi beda ibu.

Pengadilan memutuskan N. O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No. 0931/Pdt.G/2017/PA.JP.

"Bahkan ini diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," tuturnya.

Kendati demikian, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut.

Baca Juga:Thalita Latief Alami KDRT, Bibir Berdarah Hingga Kepala Benjol

"Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan adanya surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini